Sobat Kukat, siapa nih yang akan atau tertarik untuk cetak kartu nikah? Pada tugas 6C kegiatan Blogspedia Coaching, peserta diminta untuk menulis artikel sesuai dengan kata kunci trending yang dipilih.
Dan setelah mencari melalui Google Trends, saya nemu kata kunci ‘cetak kartu nikah’ dan memilih kata kunci ini. Alasannya, beberapa informasi yang tertera kebanyakan yang saya temukan sore tadi berkaitan tentang bola. Sedangkan, saya sendiri kurang memahami topik tersebut hehe.
Ingin Cetak Kartu Nikah, Bagaimana Alurnya?
Informasi terkait cetak kartu nikah ini sebetulnya tidak hanya sebagai artikel saja, melainkan juga sebagai referensi jika suatu saat nanti butuh untuk keperluan pribadi. Nah, untuk Sobat Kukat yang mempunyai informasi tambahan, boleh banget ya untuk sharing di kolom komentar!
Kartu Nikah Seperti Apa?
Bila mendengar secara sekilas, biasanya seringkali mendengar istilah buku nikah. Kalau kartu nikah sendiri seperti apa sih? Melansir dari situs Desa Pejengkolan, Kabupaten Kebumen, kartu nikah merupakan kartu yang berbentuk digital, pada kartu tersebut tertera beberapa informasi terkait pasangan suami istri.
Seperti foto pasangan, nama suami dan istri, tanggal akad nikah, informasi lokasi KUA tempat melaksanakan akad, nomor akta nikah, dan barcode. Nantinya, barcode digunakan untuk menampilkan informasi pasangan suami istri secara lengkap yang terhubung dengan data Bimas Islam.
Menurut situs RT Pintar, kartu nikah mulai diterbitkan sejak Agustus 2021 untuk menggantikan kartu nikah yang berbentuk fisik. Sebagai catatan, kartu nikah digital ini bukan untuk mengganti buku nikah, karena buku nikah masih akan diterbitkan dalam bentuk cetak atau fisik.
Manfaat Adanya Kartu Nikah Digital
Ternyata adanya kartu nikah juga memberikan beberapa manfaat lho Sobat Kukat. Jika melansir dari website Indonesiabaik.id, terdapat tiga manfaat yang akan diperoleh Sobat Kukat ketika menggunakan kartu nikah.
Pertama, memudahkan dalam mengakses layanan
Selain sebagai bentuk dari adanya bukti legalitas pernikahan, dengan adanya kartu nikah akan memudahkan untuk mengakses layanan Kantor Urusan Agama (KUA) yang ada di seluruh Indonesia.
Misal nih, Sobat Kukat menikah di Sulawesi, kemudian punya keperluan yang berkaitan dengan layanan KUA di tempat rantau di Jawa. Jadi, tidak perlu pulang ke Sulawesi untuk mengurus layanan tersebut, cukup dengan memanfaatkan kartu nikah digital. Beserta lampiran dokumen lainnya jika ada hehe.
Kedua, mudah menunjukkan data akurat
Pernahkah Sobat Kukat menemukan fenomena, atau pernah mengalami ketika berurusan dengan lembaga perbankan atau lembaga lain, lembaga tersebut meminta Sobat Kukat untuk menunjukkan buku nikah?
Jika ya, maka saat ini dengan adanya kartu nikah digital, tidak perlu lagi membawa buku nikah yang berbentuk fisik. Alasannya, karena data yang tertera pada kartu nikah sudah dapat menjamin keasliannya.
Untuk poin manfaat yang kedua ini, bisa jadi sifatnya kondisional ya. Mungkin, Sobat Kukat ternyata menemukan ada lembaga yang masih membutuhkan buku nikah, dan belum menggunakan kartu digital sebagai pelengkap persyaratan dokumen.
Sobat Kukat perlu mengikuti peraturan di lembaga tersebut ya, atau bisa ditanyakan terlebih dahulu mana yang digunakan. Apakah buku nikah, atau kartu nikah, supaya nantinya Sobat Kukat bisa mempersiapkan dokumen dengan baik.
Ketiga, mencegah pemalsuan buku nikah
Maraknya pemalsuan buku nikah untuk disalahgunakan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab, dengan adanya kartu nikah dapat mencegah Sobat Kukat mengalami kejadian tersebut. Karena, seperti yang disampaikan pada sub penjelasan sebelumnya, pada kartu nikah terdapat barcode yang dapat terhubung dengan aplikasi SIMKAH Web. Apa sih SIMKAH itu?
Masih melansir dari situs yang sama, SIMKAH merupakan direktori buku nikah yang berbasis web. SIMKAH juga terintegrasi dengan aplikasi lain, seperti Sistem Informasi PNBP Online (SIMPONI) Kementerian Keuangan, dan Aplikasi Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) dari Kementerian Dalam Negeri.
Lalu, Bagaimana Alur Mengurus Kartu Nikah?
Untuk mengurus kartu nikah yang bentuknya mirip KTP ini, kira-kira bagaimana sih alurnya bagi calon pengantin? Berikut langkah-langkah yang perlu Sobat Kukat lakukan yang dilansir dari situs Desa Pejengkolan, Kabupaten Kebumen tentang cara mendapatkan Kartu Nikah.
Pertama, mendaftar di situs SIMKAH
Langkah paling awal yaitu Sobat Kukat perlu mendaftar di situs SIMKAH dari Kemenag di https://simkah4.kemenag.go.id/. Atau gunakan mesin pencari lalu ketik SIMKAH, akan muncul di laman pertama situs SIMKAH tersebut.
Kedua, pengisian data
Sobat perlu mengisi data pribadi yang termasuk alamat e-mail, dan nomor telepon. Pastikan terisi dengan lengkap, dan datanya yang asli ya. Jangan sampai ada yang terlewat atau bahkan ketinggalan.
Ketiga, tunggu informasi kartu nikah
Nantinya setelah mengisi data, kartu nikah digital akan dikirim ke WhatsApp, dan e-mail Sobat Kukat melalui link yang diberikan. Kemudian, kartu nikah pun siap untuk dicetak.
Selain untuk yang baru menikah, ternyata untuk pasangan yang sudah menikah masih bisa lho Sobat Kukat mengurus kartu nikah. Bagaimana caranya?
Pertama, pasangan datang lagi ke KUA yang dulu menjadi tempat untuk melaksanakan akad.
Kedua, masukkan data pernikahan ke situs SIMKAH.
Ketiga, nantinya kartu nikah akan dikirim dalam bentuk softfile melalui e-mail, dan kartu nikah yang dimiliki sudah siap cetak.
Untuk Sobat Kukat yang masih bingung, bagaimana alur pengisian data dan lain-lain, tidak pelu khawatir. Karena di situs SIMKAH juga terdapat informasi pendaftaran nikah secara online dan offline. Dan bagi calon pengantin, ada juga yang jangan sampai lupa disiapkan, yaitu calonnya 😂😂😂😂
Kalau yang satu itu belum bisa mempersiapkan, maka akan sulit untuk melanjutkan tahap pendaftaran selanjutnya.
Itu dulu ya Sobat Kukat, cara cetak kartu nikah yang dapat disampaikan dalam artikel ini. Semoga membantu, dan semoga bermanfaat!
#BlogspediaCoaching4_Task6C
Waaaah... Baru pertama dengar nih ada kartu nikah..
BalasHapusIih.. Gimana kalau KUA melayani pengadaan calon juga ya? Wkwk
BalasHapus